JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek bersama Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengklarifikasi berita tentang pemutusan kerjasama BPJS dengan rumah sakit.
“Sekarang ini ada kabar bahwa kontrak kerja sama antara rumah sakit dan BPJS dikaitkan dengan kondisi defisit. Nah, informasi itu salah jadi kontrak yang berhenti tidak ada hubungannya dengan kondisi defisit itu murni kesepakatan bersama kedua belah pihak,” ujar Fachmi Idris di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin(7/1/2019).
Baca Juga: Defisit Melebar, Sri Mulyani Minta Audit Menyeluruh BPJS Kesehatan
Selain itu, Fachmi menegaskan, saat ini pembayaran BPJS tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terpenuhi rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing.
Fachmi mengatakan, pendapatan dan pengeluaran selalu dihitung oleh Kemenkeu. Ketika ada kekurangan, pemerintah sangat konsen pada setiap masalah pembayaran rumah sakit.
Baca Juga: Menkeu Temukan Peserta Ganda di Jaminan Kesehatan Capai 5,4 Juta Jiwa
BPJS bersama kemenkes akhir 2018 bersama kemenkeu melihat persiapan operasional berapa pendapat dan berapa pengeluaran. Tentu bicara keseimbangan pendapatan dan pengeluaran bagaimana mengatur iuaran pendapatan dan pengeluaran bahwa iuran saat ini membutuhkan penyesuaian dan itu banyak pertimbangan ini regulasi.
“Sesungguhnya kalau terlambat membayar BPJS mendapat hukuman dengan hukuman denda 1% sebulan. Kami bersykur sejak awal disusunya UU untuk BPJS jangan sampai BPJS mendapat denda ini tidak usah menjadi kekhawatiran kita,” ujarnya.
(Feby Novalius)