Baca Juga: Korban Bencana Tsunami Diberi Keringanan Pajak
Menurutnya, dengan besaran tarif PPh Badan sebesar 25% saat ini tak jauh berbeda dengan negara tetangga lainnya, seperti Malaysia, Thailand maupun Filipina. "Memang kalau Singapura yang dipakai sekarang ini 17%. Tapi Amerika Serikat saja 21%, jadi 25% itu bukan tinggi tapi juga enggak terlalu rendah," lanjutnya.
Bendahara Negara itu menyatakan, saat ini negara-negara memang tengah berusaha menurunkan PPh Badan, meski demikian dalam forum G-20 diingkatkan jangan sampai penurunan tarif itu menjadi bumerang perekonomian antar negara.
"Kami di G-20 disampaikan, jangan sampai race to the bottom, semua negara ingin turunkan rate pajak dan jangan sampai menjadi backfire (bumerang) ekonomi ke semua negara," kata dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.