Baca Juga: Korban Bencana Tsunami Diberi Keringanan Pajak
Menurutnya, dengan besaran tarif PPh Badan sebesar 25% saat ini tak jauh berbeda dengan negara tetangga lainnya, seperti Malaysia, Thailand maupun Filipina. "Memang kalau Singapura yang dipakai sekarang ini 17%. Tapi Amerika Serikat saja 21%, jadi 25% itu bukan tinggi tapi juga enggak terlalu rendah," lanjutnya.
Bendahara Negara itu menyatakan, saat ini negara-negara memang tengah berusaha menurunkan PPh Badan, meski demikian dalam forum G-20 diingkatkan jangan sampai penurunan tarif itu menjadi bumerang perekonomian antar negara.
"Kami di G-20 disampaikan, jangan sampai race to the bottom, semua negara ingin turunkan rate pajak dan jangan sampai menjadi backfire (bumerang) ekonomi ke semua negara," kata dia.
(Feby Novalius)