Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus Tes CPNS di Komisi Yudisial, Cek Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi

Jamilah , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |13:35 WIB
Lulus Tes CPNS di Komisi Yudisial, Cek Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumahsakit asli (bukan legalisir) beserta 1 rangkap copynya.

4. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah asli (buka legalisir).

5. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tanggan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto berwarna ukuran 3x4 (format terlampir).

6. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 6

7. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6000 (format terlampir).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement