JAKARTA- Komisi Yudisial mengeluarkan hasil tes akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil tes akhir tersebut merupakan hasil akumulasi dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diselenggarakan instansi terkait.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib hadir untuk melakukan pemberkasan CPNS yang dilaksanakan pada Senin 14 Januari 2019, puku 09.00 di Kantor Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.
Adapun pemberkasan yang harus disiapkan dan diserahkan oleh peserta yang lulus seleksi akhir CPNS Komisi Yudisial. Seperti yang dikutp dari laman twitter BKN, Jakarta, Rabu(9/1/2019).
1. Fotokopi ijazah dan transkip nilai mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 rangkap.
2. Surat keterangan catatan kepolisian asli beserta dengan 1 rangkap copynya yang masih berlaku.
Baca Juga: Penerimaan Pegawai Kontrak Pemerintah Prioritaskan Pekerja Instansi