JAKARTA - PT PAL Indonesia membuka lowongan kerja untuk posisi Kepala Departemen Pemeriksa Keuangan dengan minimal berpendidikan S1 Akuntansi.
PT PAL Indonesia (Persero) sebagai salah satu industri strategis yang memproduksi alat utama sistem pertahanan Indonesia khususnya matra laut, mengundang para profesional yang memiliki semangat untuk berprestasi, inovatif, jujur, ramah, ulet serta mampu berkomunikasi dengan baik untuk bergebung dan berkembang bersama.
Melansir dari Instagram Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (9/1/2019), lowongan ini dibuka sejak 8 Januari 2019 hingga 14 Januari 2019. Berikut beberapa kualifikasi khusus yang harus dimiliki oleh pelamar, sebagai berikut:
Baca Juga: Pelindo I Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya
1. Minimal S-1 Akuntansi
2. Memiliki salah satu sertifikat profesi (CA/CPA/CPSAK/Dip IFR/CIA/CISA/PIA/QIA)
3. Pengalaman lebih dari 5 tahun sebagai auditor, serta diutamakan pernah di KAP/BPKP/BPK
4. Memahami PSAK
Selain itu, ada juga beberapa kualifikasi umum yang harus dicermati, sebagai berikut:
- WNI, Pria/Wanita,
- Sehat jasmani dan rohani (tidak terlibat narkoba),
- Berkelakuan baik dan dapat dibuktikan dengan SKCK,
- Tidak pernah diberhentikan dikarenakan pelanggaran disiplin,
- Usia maksimal 40 tahun pada bulan Januari 2019,
- Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik,
- Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik,

- Memiliki integritas, kemauan yang kuat (antusias), serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan,
- Pekerja keras dan mampu bekerja dalam tim,
- Diutamakan berbahasa inggris dengan baik, lisan maupun tulisan,
- Diutamakan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perkapalan, dan
- Bersedia mengundurkan diri dari hubungan kerja dengan institusi lainnya apabila dinyatakan lulus seleksi.
Anda bisa mengisi format lamaran yang telah disediakan di laman resmi PT PAL Indonesia. PT PAL Indonesia menegaskan, proses rektrutmen ini tidak dipungut biaya apapun, tidak bekerja sama dengan agen perjalanan atau travel serta tidak menggunakan sistem penggantian biaya transportasi maupun akomodasi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)