 
                Baca Juga: Jokowi Bicara Fakta soal Caplok Freeport
Selain itu lanjut Yunus, pemerintah juga memperhatikan kapasitas produksi yang ada di smelter itu sendiri. Di sisi lain pemerintah juga akan memantau bagaimana progres pengerjaan smelter yang dijanjikan oleh PTFI dalam proses divestasi lalu.
"Berdasarkan pertimbangan cadangan, RKAB, ketiga kapasitas produksi smelter itu sendiri itu yang dijadikan pertimbangan. Setelah itu dipertimbangkan itu disesuaikan dengan kurva S yang dijanjikan oleh masing-masing perusahaan," jelasnya
Seperti diketahui, hingga saat ini Surat Persetujuan Ekspor (SPE) PT Freeport Indonesia belum juga diperbaharui. SPE yang akan berakhir pada 15 Februari 2019 ini, pemerintah memberikan izin ekspor hingga 1.663.916 wet ton.
(Feby Novalius)