JAKARTA - Izin ekspor PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 15 Februari 2019. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ekspor kepada Freeport yang izinnya akan tersebut kadaluarsa.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan tidak ada masalah megenai perpanjangan izin ekspor dari PT Freeport Indonesia. Karena menurutnya, jika PTFI sudah mengajukan kepada pemerintah , maka izin ekspor akan diberikan oleh pemerintah.
Apalagi menurutnya, proses pemberian izin ekspor kepada PTFI juga sangat sebentar dan tidak membutuhkan waktu lama. Ditambah lagi, PTFI juga hingga saat ini masih belum mengajukan perpanjangan ekspor kepada pemerintah.
Baca Juga: Produksi Konsentrat Freepoort Diproyeksikan Turun Jadi 1,2 Juta Ton
"Kalau memenuhi syarat ya harus diperpanjang. Belum mengajukan (perpanjangan izin ekspor)," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (9/1/2019).