Belum lagi, nilai hak tanggungan di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan Desember 2018 mencapai Rp27.019.298.541.319 triliun.

Pembagian sertifikat tanah ini juga sangat dinantikan bagi masyarakat khususnya warga Jakarta Barat karena akan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Selain itu, sertifikat tanah ini bisa dijadikan financial inclusion atau menambahkan modal usaha untuk akses pengembangan usaha masyarakat demi peningkatan kesejahteraan. Dan sebagai aset warisan untuk anak cucu di masa yang akan datang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.