Hal itu dilakukan dengan penyediaan produk pasar modal untuk pembiayaan jangka panjang yakni Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.
"Kedua akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan pada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan," jelasnya.
Kemudian, OJK akan memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Hal ini dilakukan dengan memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditargetkan sebesar Rp140 triliun khususnya bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor.
"Pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019 dan percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja," sebut dia.