2a. Tunjangan Jabatan Rp32.946.000,00 (Ketua) dan Rp29.951.000,00 (Anggota);
2b. Tunjangan Pengganti Pensiun Rp12.000.000,00 (Ketua) dan Rp10.500.000,00 (Anggota);
2c.Tunjangan Kesehatan Rp5.250.000,00 (Ketua) dan Rp4.500.000,00 (Anggota); dan
2d. Tunjangan Perumahan RP9.000.000,00 (Ketua) dan Rp7.500.000,00 (Anggota).
Sehingga dengan demikian secara Ketua Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa memperoleh gaji, penghasilan, serta hak lainnya sebesar Rp74.171.000,00 per bulan. Sementara Anggota memperoleh Rp67.426.000,00.
Secara lengkap rincian gaji, penghasilan dan hak lainnya Ketua dan Anggota Komite Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sesuai Perpres Nomor 140 Tahun 2018 adalah: