Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono sempat menjawab beberapa pertanyaan dari anggota DPR. Seperti salah satu mengalami tidak menunggu hingga 2021 ketika kontrak Freeport habis.
Menurut Bambang, pemerintah memang bisa saja menunggu 2021 dan menolak perpanjangan kontrak Freeport. Namun hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru yang bisa dibawa ke arbitrase.
Menurut Bambang, jika dibawa menuju arbitrase maka akan ada dampak yang begitu besar akan terjadi baik dari sosial, ekonomi bahkan bagi tambang Freeport untuk sendiri. Kerugian tersebut dikarenakan harus berhenti ya operasional produksi di tambang milik Freeport.
"Kalau terlalu lama dampak teknis akan terjadi, kerusakan terowongan infrastruktur, rembesan air tanah dan lumpur, potensi kehilangan 30% cadangan Grasberg, ini teknis pertambangan tidak bisa dihentikan," katanya.
Meskipun sebenarnya sudah cukup jelas menjelaskannya, namun anggota DPR yang hadir tak kunjung puas dengan jawaban dari Dirjen Minerba, sehingga akhirnya diputuskan agar rapat ditunda selama seminggu.
(Dani Jumadil Akhir)