JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya memutuskan untuk menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Ditundanya tersebut menyusul memanasnya rapat yang menghadirkan perwakilan pemerintah, PT Inalum (Persero) hingga PT Freeport Indonesia.
Rapat sendiri berlangsung sekitar tiga jam setengah lamanya. Rapat dimulai pada pukul 15.30 WUB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Komisi VII Akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport
Pimpinan Rapat Muhammad Nasir mengatakan, penundaan rapat tersebut bertujuan agar pihak pemerintah menyiapkan data terkait divestasi 51% saham Freeport. Khususnya data untuk menjawab pertanyaan mengapa divestasi 51% saham Freeport tidak dilakukan pada 2021.
"Baik, karena permohonan mitra melakukan persiapan bahan seminggu kita setujui. Maka persetujuan teman-teman rapat saya tunda seminggu," ujarnya saat menutup RDP di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selama rapat, anggota DPR melempar banyak pertanyaan kepada pihak pemerintah. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan adalah mayoritas mengenai isu lingkungan.
Banyak anggota dewan yang mempertanyakan mengapa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bisa diberikan padahal PTFI belum menjalankan kewajiban sanskinya. Apalagi, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada PTFI padahal terbukti melanggar lingkungan karena memakai kawasan hutan lindung.
"Kalau melanggar hutan lindung enggak dipidana ya? Di daerah pemilihan (dapil) saya masyarakat ditahan karena merambah hutan lindung. Sementara di sini dikasih IPPKH," ucap Nasir.
Baca Juga: DPR Minta KPK Turun Tangan Selidiki Pembelian Saham Freeport
Selanjutnya, Nasir mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di sisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambil alihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.
Menurut Nasir, bisa saja pemerintah menunggu tahun 2021 dengan tidak memperpanjang kontrak dari PTFI. Hal tersebut pula yang dilakukan pada Blok migas Rokan yang akan dikelola PT Pertamina pada 2021.
"Kenapa tidak dilakukan di Freeport apa masalahnya, kepentingan apa untuk mengambil langkah, harus bisa diambilalih Indonesia dan menjadi saham 100% milik Republik Indonesia, Apakah kepentingan bisnis saja, ini segelintir yang mementingkan kepentingannya," ujarnya.