JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sri Mulyani pun saat ini telah melakukan diskusi bersama-sama pelaku usaha di media sosial.
"Kita akan diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak E-Commerce yang Diributkan
Bahkan, lanjut dia, Pemerintah ini memahami ekonomi. Di mana tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa diidukung dan memberikan insentif. Sri Mulyani menekankan, APBN dan Kementerian Keuangan tak hanya sekedar memungut pajak.
"Kami juga memberikan fasilitas pajak dan bahkan memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha, sehingga kalau kita semakin memahami keseluruhan ekosistem dan saya senang menyambut gembira katanya ada penelitian dan juga kuisioner yang terkait riset kita tentu akan terus juga mendengar dan ingin mengetahui hasil riset itu," tuturnya.