Dia menuturkan, PMK 210 memliki kemudahan dari sisi pelaporan. Dan memiliki market place yang mengelola platform ini sudah diberikan beban atau keharusan untuk menyampaikan informasinya oleh berbagai instansi, seperti BPS, BI dan Kominfo.
"Nah kami dalam hal ini akan berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga mereka tidak merasa bahwa setiap instansi tidak datang sendiri meminta informasi. Pasalnya dengan ekonomi digital akan semakin sedikit transksi dan beban usaha," jelasnya.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Diatur demi Damaikan Pedagang Konvensional dan Online
Dia menjelaskan bahwa penyampaian informasi Kemenkeu diupayakan simpel dan sesering mungkin, sehingga tidak perlu ada effort khususnya untuk menyampaikan informasi tersebut ingin memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa PMK ini tidak mengharuskan penyerahan Informasi NPWP dan NIK.
"Tapi bahkan akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyerahan informasi yang sudah mereka lakukan tidak makin membebani. Dan tentu kita juga akan terus ingin mendengarkan dan mendapatkan penjelasan dari para pelaku sepertinya pertama inovasi mereka. Karena itu penting. Ekonomi yang semakin banyak inovasi, kreativitas yang kita ingin terus dukung, itu akan membuat kita mampu memahami dan bagaimana policy pemerintah meng-approach serta menyesuaikan dengan infrastruktur," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)