JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sri Mulyani pun saat ini telah melakukan diskusi bersama-sama pelaku usaha di media sosial.
"Kita akan diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak E-Commerce yang Diributkan
Bahkan, lanjut dia, Pemerintah ini memahami ekonomi. Di mana tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa diidukung dan memberikan insentif. Sri Mulyani menekankan, APBN dan Kementerian Keuangan tak hanya sekedar memungut pajak.
"Kami juga memberikan fasilitas pajak dan bahkan memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha, sehingga kalau kita semakin memahami keseluruhan ekosistem dan saya senang menyambut gembira katanya ada penelitian dan juga kuisioner yang terkait riset kita tentu akan terus juga mendengar dan ingin mengetahui hasil riset itu," tuturnya.
Dia menuturkan, PMK 210 memliki kemudahan dari sisi pelaporan. Dan memiliki market place yang mengelola platform ini sudah diberikan beban atau keharusan untuk menyampaikan informasinya oleh berbagai instansi, seperti BPS, BI dan Kominfo.
"Nah kami dalam hal ini akan berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga mereka tidak merasa bahwa setiap instansi tidak datang sendiri meminta informasi. Pasalnya dengan ekonomi digital akan semakin sedikit transksi dan beban usaha," jelasnya.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Diatur demi Damaikan Pedagang Konvensional dan Online
Dia menjelaskan bahwa penyampaian informasi Kemenkeu diupayakan simpel dan sesering mungkin, sehingga tidak perlu ada effort khususnya untuk menyampaikan informasi tersebut ingin memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa PMK ini tidak mengharuskan penyerahan Informasi NPWP dan NIK.
"Tapi bahkan akan berkoordinasi dengan seluruh pelaku agar penyerahan informasi yang sudah mereka lakukan tidak makin membebani. Dan tentu kita juga akan terus ingin mendengarkan dan mendapatkan penjelasan dari para pelaku sepertinya pertama inovasi mereka. Karena itu penting. Ekonomi yang semakin banyak inovasi, kreativitas yang kita ingin terus dukung, itu akan membuat kita mampu memahami dan bagaimana policy pemerintah meng-approach serta menyesuaikan dengan infrastruktur," ungkapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)