Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JNE Naikkan Ongkir 20%

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |08:36 WIB
JNE Naikkan Ongkir 20%
JNE (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Sehubungan dengan adanya kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara sebesar rata – rata kurang lebih 70% yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan, maka JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim.

Hal ini JNE lakukan agar dapat terus memberikan pelayanan prima sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan setia dapat dikirimkan ke semua destinasi.

JNE sebagai perusahaan jasa pengiriman ekspres swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), sepakat untuk melakukan penyesuaian tarif pengiriman di bulan Januari 2019. Langkah ini sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.

JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama – sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia pada bulan ini, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.

Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: JNE Naikkan Ongkir, Menhub: Jangan Tetapkan Tarif Seenaknya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement