JAKARTA - Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi, dan Kota diminta segera mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi pengadaan Tahun Anggaran 2018. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari 2019.
“Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor BKN Pusat/Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari,” bunyi surat Kepala BKN yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat, Provinsi.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pensiunan PNS Harus Bisa Kelola Uangnya dengan Baik
Melansir dari laman resmi Setkab, Jakarta, Rabu (16/1/2019), usul penetapan NIP CPNS, menurut Bima Haria, harus disertai lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2018 masing-masing instansi, serta dilampirkan pengumuman keputusan kelulusan dari masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Lulus CPNS Pemprov DKI Jakarta? Segera Lengkapi Daftar Persyaratan Ini