"Jadi itu bukan betul-betul 0% ya," ucapnya.

Menurut Perry, kebijakan DP 0% pada sektor kendaraan juga sama seperti kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia di sektor properti. Meskipun diperbolehkan membayar DP 0%, akan tetapi Bank tetap mengukur kemampuan bayar dari nasabahnya.
Untuk mekanisme pemberian DP di sektor properti sendiri biasanya pengembang menyerahkan kepada Bank untuk mengukur. Kemudian setelah melalui berbagai macam pertimbangan maka Bank akan menentukan berapa DP-nya yang sesuai dengan aturan kredit properti yang disalurkan Bank.
"Demikian juga di pengaturan dengan IMKB dan kredit lainnya. Harusnya diserahkan ke lembaga keuangan untuk ukur berapa kemampuan bayar," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)