Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Sebut Aturan DP 0% Tak Ganggu Stabilitas Keuangan

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |17:35 WIB
BI Sebut Aturan DP 0% Tak Ganggu Stabilitas Keuangan
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan memicu pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adanya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan perbankan. Sebab, perbankan juga memiliki manajemen risiko untuk mengukur kemampuan bayar dari nasabahnya.

Sebab perbankan juga tidak ingin angka kredit macet melambung tinggi dengan adanya aturan baru ini.. Apalagi BI juga menetapkan kepada seluruh Perbankan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL) tidak boleh lebih dari 5%.

Baca Juga: DP 0% Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Kurangi Kendaraan Pribadi

"Bank-Bank NPL enggak boleh lebih dari 5%. Jadi aturan Manajemen Risiko saya kira sesuai ketentuan kehati-hatian," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Lagi pula lanjut Perry, meskipun ada aturan yang memperbolehkan untuk menerapkan DP 0%, namun dalam kenyataannya tidak betul-betul 0 Rupiah. Karena biasanya ada beberapa mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing pemberi pinjaman.

"Jadi itu bukan betul-betul 0% ya," ucapnya.

grafik

Menurut Perry, kebijakan DP 0% pada sektor kendaraan juga sama seperti kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia di sektor properti. Meskipun diperbolehkan membayar DP 0%, akan tetapi Bank tetap mengukur kemampuan bayar dari nasabahnya.

Untuk mekanisme pemberian DP di sektor properti sendiri biasanya pengembang menyerahkan kepada Bank untuk mengukur. Kemudian setelah melalui berbagai macam pertimbangan maka Bank akan menentukan berapa DP-nya yang sesuai dengan aturan kredit properti yang disalurkan Bank.

"Demikian juga di pengaturan dengan IMKB dan kredit lainnya. Harusnya diserahkan ke lembaga keuangan untuk ukur berapa kemampuan bayar," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement