Baca Juga: Prediksi Pasar Properti di Tengah Pemilu 2019: Tantangannya Suku Bunga KPR
3. Biaya yang berkaitan dengan pajak
Selain kedua hal itu, biaya lain yang tidak boleh dilupakan adalah yang berkaitan dengan pajak. Ada sejumlah pajak yang harus dibayarkan, di antaranya Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai jika nilai properti di atas Rp36 juta.
Selain itu, Anda juga perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) jika nilai properti tersebut di atas Rp5 miliar. Kriteria lain adalah luas bangunan yang lebih dari 400 m2. Demikian pula jika Anda membangun apartemen atau condotel dengan luas 150 m2. Besar biaya ini adalah sekitar 20%.
(Dani Jumadil Akhir)