Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Instan, Begini Cara Dongkrak Tax Ratio RI

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |15:44 WIB
Tak Bisa Instan, Begini Cara Dongkrak <i>Tax Ratio</i> RI
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto berjanji akan meningkat tax ratio hingga 16% atau dengan minimum penerimaan pajak sebesar USD60 miliar atau sekitar Rp900 triliun. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara debat Capres 2019.

Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudistira mengatakan, ada beberapa cara untuk meningkatkan tax Ratio. Misalnya dengan cara memperluas basis pajak khususnya Wajib Pajak yang berada di luar negeri yang belum terdata tax Amnesty.

Perluasan basis pajak ini bisa dengan cara kerjasama dengan negara-negara lainnya lewat keterbukaan data nasabah. Sehingga pemerintah bisa mengetahui data nasabah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Baca Juga: Benarkah Rasio Pajak saat Ini Terlalu Rendah?

"Pemerintah pernah bilang bahwa potensi harta WNI di luar negeri mencapai Rp11.450 triliun. Tapi hasil tax amnesty belum memuaskan sehingga perlu didorong lewat percepatan penyidikan AeOI," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (18/1/2019).

Di sisi lain, reformasi pajak juga perlu dipercepat khususnya koordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena Kementerian Keuangan sebabnya telah melaporkan ada 2.000 Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak patuh pajak selama 10 tahun yang mengakibatkan kerugian Rp500 triliun.

"Kalau ada sistem yang terintegrasi kepatuhan pajak PMA bisa dikejar karena potensinya besar dari praktik base errosion and profit shifting," jelasnya.

pajak

Di sisi lain lanjut Bhima, DJP juga perlu memperkuat jumlah kualitas dan jumlah orang yang atau badan yang mempunyai tugas untuk memungut pajak atau iuran kepada masayarakat (fiskus) di daerah. Sebab rasio wajib pajak dan fiskus dinilainya masih belum ideal.

Bhima juga meminta kepada DJP untuk insentif fiskal dievaluasi. Karena menurutnya, berpotensi menggerus penerimaan pajak.

"Sementara output dari insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowances tidak smua efektif naikan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Namun lanjut Bhima, hal-hal tersebut tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu 5 tahun. Sebab, membutuhkan desain yang matang untuk bisa mencapai tax Ratio sebesar 16%.

"Untuk kejar tax ratio 16% harus ada grand designnya dilakukan bertahap tergantung situasi ekonomi," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement