Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Kesehatan: Biaya Urunan Bukan untuk Menambal Defisit

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 18 Januari 2019 |16:22 WIB
BPJS Kesehatan: Biaya Urunan Bukan untuk Menambal Defisit
BPJS Kesehatan. Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru, (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan dan Selisih Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Biaya Urunan yang Dibebankan ke Peserta

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menegaskan bahwa Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tersebut bukan upaya mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

"Bukan itu (mengurangi defisit). Ini untuk mengedukasi masyarakat," ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (18/1/2019).

BPJS Kesehatan Targetkan Kepesertaan Layanan JKN-KIS Awal 2019 Naik 95% 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement