JAKARTA - Mulai 21 Januari 2019, akan diberlakukan tarif pada ruas baru jalan tol Trans Jawa.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisa Putra Zuna mengatakan, pemberlakuan tarif baru tersebut telah dikoordinasikan dengan badan usaha jalan tol (BUJT). “Tarif bisa dihitung berdasarkan ruas. Jadi kalau dari Jakarta ke Semarang, kurang lebih Rp300.000,” ungkapnya.
Baca Juga: Mulai 21 Januari, Tarif Tol di 6 Ruas Tidak Gratis Lagi
Berikut daftar lengkap tarif Tol Golongan I pada jarak terjauh untuk 7 ruas Tol Trans Jawa :