JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan, agar gaji guru honorer bisa setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di masing-masing daerah. Hal tersebut disampaikan dirinya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Muhadjir menyatakan, dirinya juga meminta agar anggaran untuk peningkatan gaji guru honorer tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pos dana alokasi umum (DAU), sehingga tidak dilimpahkan ke APBD. Menurutnya, bila masuk pos DAU anggaran tersebut bisa lebih terkontrol.
Baca Juga: Daftar Upah Minimum Kota 2019 di Pulau Jawa, Karawang Paling Tinggi Rp4,23 Juta
"Jadi tidak dibebankan kepada APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah alokasikan itu," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).