JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan telah barang ilegal yang beredar senilai Rp99 miliar sepanjang 2018. Sebagian besar barang yang dihancurkan yaitu besi dan baja impor.
"Pemusnahan barang yang dilakukan hari ini merupakan pemusnahan barang secara simbolis dari hasil pengawasan barang beredar yang telah dilakukan pada tahun 2018," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono di halaman kantornya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: YLKI: Banyak Barang Beredar Tidak Sesuai SNI
Veri menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut terdapat sebagian besar barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, aturan ini wajib dilakukan. Besi dan baja, kata dia, menjadi barang yang paling banyak dimusnahkan, terutama dari China.
"Kalau dihitung nilai sama besi baja hampir Rp99 miliar, itu dari China sebagian besar. Baja kan besar jumlahnya, itu selain dari impor juga dari dalam negeri. Yang impor banyak dari China," ujar Veri.