JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menduduki beberapa jabatan tinggi, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.
Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.
Baca Selengkapnya : Pegawai Kontrak Setara PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama
(Rani Hardjanti)