“Saat ini para PPK di Kementerian PUPR masih berusia muda, antara 30-36 tahun, yang harus bertanggung jawab mengelola uang hingga miliaran rupiah. Posisinya PPK sangat rentan mendapatkan godaan. Oleh karena itu nanti yang tanda tangan kontrak adalah atasannya yang lebih senior,” kata Basuki.
Baca Juga: Menko Darmin Rapat Tanah Tentara untuk Proyek Strategis Nasional
Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10,000 hingga 11,000 paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, di bawah tanggung jawab 1.165 Satker dan 2.904 PPK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang;
Pada tahun 2018, Kementerian PUPR melakukan pelelangan 10.714 paket pekerjaan baik konsultansi maupun konstruksi senilai total Rp 88,1 triliun. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun di mana sekitar 84% atau Rp 93 triliun merupakan belanja modal melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
(Feby Novalius)