JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, seorang calon presiden tidak sepantasnya mengolok-olok nama sebuah institusi negara.
Hal tersebut disampaikan Nufransa dalam laman media sosial seperti dikutip Antara News, Jakarta, Minggu (27/1/2019), menanggapi pernyataan Calon Presiden Nomor 02 Prabowo Subianto yang menyebutkan menteri keuangan sebaiknya diganti dengan nama menteri pencetak utang.
"Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang calon presiden," ujar Nufransa.
Baca Juga: Bos Peruri: Cuma Kita yang Berhak Cetak Uang Rupiah
Nufransa menuturkan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti. Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan APBN. Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.