JAKARTA – Usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor di Indonesia mengemuka untuk meminimalisasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai sesama warga pembayar pajak, pengendara juga dinilai berhak menikmati tol. Namun, pemerintah tidak mau gegabah merealisasikannya.
Kendati sejumlah negara sudah ada yang menerapkan kebijakan seperti ini, pemerintah Indonesia tetap ingin berhati-hati. Berbeda dengan negara-negara maju, sepeda motor di Indonesia umumnya didesain untuk perjalanan dengan jarak tempuh pendek. Rute tol di Indonesia juga sangat panjang sehingga sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Pembatasan kecepatan di jalur ini bisa dilakukan, namun di lapangan pengawasannya diprediksi banyak menghadapi kendala. Kalaupun secara regulasi sepeda motor nantinya bisa diperbolehkan masuk jalan tol, biaya investasinya juga sangat besar, sebab untuk ketertiban dan perlindungan keselamatan maka tol khusus ini membutuhkan pemisah dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih. Fasilitas ini seperti terlihat di jalan tol Bali Mandara dan Suramadu.
Baca Juga: Menhub Kaji Jalur Motor di Jalan Tol
Jika mengikuti standar tersebut, biaya infrastrukturnya jelas sangat besar dan belum tentu sebanding dengan penggunanya. “Saya belum bisa berandai-andai karena jumlah motor ini banyak sekali, sementara jalan tol yang kita bangun terbatas. Jadi, saya hati-hati untuk menetapkannya karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons usulan perlunya jalan tol khusus sepeda motor dari sejumlah pihak, termasuk Ketua DPR Bambang Soesatyo. Sebelum memutuskan soal wacana ini, Menhub akan melihat sejauh mana aturan per undang-undangan terlebih dahulu. Selain itu, dia akan melihat praktik serupa di beberapa negara.
Bagi Menhub, yang perlu diperhatikan dalam wacana ini adalah sepeda motor memiliki risiko berkaitan dengan keselamatan. Apalagi saat ini 70% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor. Secara pribadi, Budi Karya menilai usulan ini belumlah mendesak. Sebelum memutuskan, tentunya pemerintah harus menimbang antara kebaikan dan dampak masalahnya. Bambang menilai semua pemilik sepeda motor memiliki hak yang sama menggunakan jalan tol karena sama-sama pembayar pajak. Menurutnya, sudah saatnya pemerintah memikirkan usulan ini, apalagi pertumbuhan sepeda motor sangat besar.

“Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol, lalu berjalan beriringan,” kata Bambang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menilai jalur tol tidak cocok dengan kendaraan roda dua, sebab jalurnya panjang dan rentan terjadi kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, regulasi bisa dibuat, tetapi harus mengikuti ketentuan bahwa kendaraan roda dua tidak aman untuk keselamatan di jalan raya pada jalur yang panjang. “Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauhkan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan,” ujar dia.
Kebijakan jalan tol khusus sepeda motor di Bali dan Suramadu memungkinkan diterapkan, karena jalurnya pendek dan akses jalannya dibatasi marka jalan sehingga tidak berbarengan dengan kendaraan roda empat atau mobil. “Mobil di jalan tol itu kan kecepatan tinggi. Sekarang kalau mobil jalan tinggi, tiba-tiba ada motor kan pasti agak goyang. Apalagi jalan tol kan terbuka, anginnya besar,” katanya. Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegija pranata Semarang Djoko Seti jowarno mengatakan, usulan Bambang soal sepeda motor di jalan tol konyol. Alasannya, transportasi kendaraan roda dua tidak aman untuk jalur panjang, dan masuk di jalur tol bersama kendaraan roda empat.