JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai wacana jalur khusus sepeda motor di jalan tol. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, bahwa wacana ini membutuhkan kajian lebih lanjut.
"Akan membuat kajian dari aspek hukum, safety, efisiensi dari jalan tol itu sendiri, sosial, ekonomi, dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Kawasan Kementerian Perhubungan, Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, terkait Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu yang sudah memiliki jalur khusus kendaraan roda dua memang sudah ada regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2009 tentang jalan tol. Adapun PP ini merupakan pembaharuan dari PP No.15 Tahun 2005.
Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, YLKI: Wajib Ditolak
PP No.44 Tahun 2009 tersebut memiliki pembaharuan dalam pasal 38 ayat (1) a yang menyebutkan selain untuk pengguna roda empat, dapat juga dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari jalan tol untuk kendaraan roda empat.
Melihat PP tersebut, Budi mengatakan, tidak berarti semua jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan khusus sepeda motor. Pastinya, membutuhkan berbagai pertimbangan.
"Perkataan dapat (dalam PP No.44 Tahun 2009) tidak harus, bisa iya atau tidak kan," katanya.

Secara spesifik, Budi berpendapat, bahwa bisa saja jalan tol dilengkapi dengan jalan khusus sepeda motor. Namun, dengan karakter dan spesifikasi yang sama dengan jalan tol di Suramadu dan Bali Mandara.
Baca Juga: DPR Minta Jalur Tol Khusus Motor Tidak Hanya di Bali dan Suramadu
Adapun jalan tol yang berada di Suramadu dan Bali Mandara sudah ada pemisahan antara kendaraan roda empat atau lebih dengan kendaraan roda dua. Jadi, tidak terjadi mixed traffic (pengguna jalan yang bervariasi).
"Jadi kami luruskan pada prinsipnya memang sudah ada regulasi yang memperbolehkan, tapi itu muncul saat mengakomodir Suramadu dan Bali dan jalan tol di sana sudah ada pemisahan," katanya.
(Feby Novalius)