JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan pengkajian untuk membebaskan penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkait kapal yacht atau pesiar. Pemberlakukan tersebut akan dilakukan pada kuartal I tahun ini.
"Kami usahakan pembebasan PPnBM kapal yacht secepatnya dilakukan kuartal I bisa dilakukan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan, di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca Jga: Sri Mulyani Minta DJP Kerja Keras Tingkatkan Kualitas Data Wajib Pajak
Dia menjelaskan, pendapatan negara dari PPnBM kapal yacht ini tidak signifikan. Tapi, kalau banyak orang tertarik di industri pariwisata ini otomatis tidak perlu bayar PPnBM. Namun otomatis masuk di PPN-nya.
"Ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP), PPnBM kapal yacht dari sebelumnya. Dan untuk PPnBM yang lainnya akan dilakukan bertahap," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Pajak Naik Rp6 Triliun pada 2019
Dia juga menambahkan bahwa, pembebasan PPnBM kapal yacht ini tidak perlu lagi untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada pengenaan objek baru pasti kita ke DPR. Tapi ini tidak ada objek baru," katanya.
(Feby Novalius)