Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Kapal Pesiar Dihapus Berlaku Kuartal I-2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 31 Januari 2019 |16:43 WIB
Pajak Kapal Pesiar Dihapus Berlaku Kuartal I-2019
Ilustrasi Kapal Pesiar (Foto: Cruisemapper)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang melakukan pengkajian untuk membebaskan penjualan atas barang mewah (PPnBM) terkait kapal yacht atau pesiar. Pemberlakukan tersebut akan dilakukan pada kuartal I tahun ini.

"Kami usahakan pembebasan PPnBM kapal yacht secepatnya dilakukan kuartal I bisa dilakukan," kata Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan, di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca Jga: Sri Mulyani Minta DJP Kerja Keras Tingkatkan Kualitas Data Wajib Pajak

Dia menjelaskan, pendapatan negara dari PPnBM kapal yacht ini tidak signifikan. Tapi, kalau banyak orang tertarik di industri pariwisata ini otomatis tidak perlu bayar PPnBM. Namun otomatis masuk di PPN-nya.

"Ini merupakan revisi Peraturan Pemerintah (PP), PPnBM kapal yacht dari sebelumnya. Dan untuk PPnBM yang lainnya akan dilakukan bertahap," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Pajak Naik Rp6 Triliun pada 2019

Dia juga menambahkan bahwa, pembebasan PPnBM kapal yacht ini tidak perlu lagi untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kalau ada pengenaan objek baru pasti kita ke DPR. Tapi ini tidak ada objek baru," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement