JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menargetkan kenaikan pajak sebesar Rp6 triliun atau mencapai Rp44,18 triliun pada 2019. Pajak tahun sebelumnya diketahui senilai Rp38,12 triliun. Upaya mencapai target tersebut melalui revisi lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang terkait pajak.
Lima raperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 9/ 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Jurus Dirjen Pajak Kejar Target Rp1.577,6 Triliun
Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin, lima raperda harus dirampungkan oleh DPRD DKI sehingga perda tersebut dapat berlaku sebelum April 2019. ”Kami sudah dipanggil Ketua DPRD DKI untuk membahas Raperda Pajak Kendaraan Bermotor. Rencananya pajak BBNKB akan naik,” ujarnya di Jakarta. Draf lima raperda baru dikirim pada Desember 2018, namun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sudah mengundangnya untuk melakukan pembahasan. Dia menilai undangan tersebut sinyal positif terkait percepatan pembahasan raperda.
Dia optimistis Raperda Tentang Pajak dan Retribusi dapat disahkan tahun ini. Apalagi pihaknya terus berkomunikasi dengan DPRD. Selain mengebut pembahasan raperda, setiap pegawai BPRD juga menandatangani kinerjanya sesuai Key Performance Index (KPI). Nanti pegawai pajak mempunyai tugas menagih piutang pajak yang dulu hanya melalui surat menyurat. Sekarang ini semuanya turun dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah. ”Dengan moto one team one spirit dan dukungan gubernur serta seluruh aparat Pemprov DKI, BPRD berusaha mencapai target yang diharapkan,” kata Faisal. Teknisnya petugas door to door atau mendatangi langsung penunggak pajak.
Mereka akan bertugas sesuai aturan dan tupoksi sehingga ada tambahan untuk optimalisasi penerimaan. ”Hampir Rp300 miliar kita memperoleh melalui cara door to door untuk pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2 yang akhirnya surplus Rp1 triliun lebih,” ungkapnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap semangat BPRD bukan hanya mencapai target pajak yang kenaikannya sebesar Rp6 triliun dari tahun lalu Rp38,12 triliun menjadi Rp44,18 triliun. ”Tapi, semangatnya harus bisa melampaui target. Ini tugas besar BPRD,” ujarnya.