Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bersih-Bersih PNS Koruptor di RI

Mulyani , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |06:09 WIB
   Bersih-Bersih PNS Koruptor di RI
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan terdapat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan akibat telah melakukan korupsi. Tercatat ada 1.151 PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat dari total 2.357 PNS yang diberhentikan.

"Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Mereka diberhentikan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019.

Baca Selengkapnya: 1.151 PNS Korupsi Sudah Dipecat Tidak Hormat

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement