JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan ada 1.151 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari total 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan korupsi.
"Hingga saat itu sudah ada 1.151 PNS yang dipecat karena melakukan korupsi, rinciannya ada 124 orang PNS pusat dan 1.027 orang PNS daerah yang sudah dipecat sesudah divonis," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, dikutip dari Harian Neraca, di Jakarta, Kamis (31/1/2019)
Mereka diberhentikan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 13 September 2018 hingga perhitungan 29 Januari 2019.
"Jadi sudah ada efeknya sejak diumumkan tahun lalu, sehingga saat ini sejak divonis, langsung dipecat," tambah Pahala.
Baca Juga: Pensiun, Liliyana Natsir Jadi PNS Istimewa