Baca Juga: Taspen Jadi Penyelenggara Jaminan Sosial PPPK dan Honorer
"Tetap nanti diberi panduan yang sedang dibuat oleh tim teknis 3 lembaga itu sehingga bila ada PNS yang sudah divonis korupsi tapi masih mengajukan uji materi tetap dipecat," tambah Pahala.
Tapi Pahala mengakui bahwa perkembangannya sangat lambat."Tim teknis yang terdiri dari Kemenpan-RB, BKN, Kemdagri segera bertemu dan mengeluarkan pedoman pemecatan PNS yang kena pidana dalam jabatan. Arahannya, kalau mereka pecat sekarang tidak perlu khawatir harus membayar ganti rugi gaji yang selama ini dibayar karena toh mereka juga bekerja dan keputusan yang sudah dibuat PNS korup tersebut tetap berlaku dan sah sampai tanggal pemecatan, semoga semua tidak ragu memecat," ungkap Pahala.
(Feby Novalius)