JAKARTA - Pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) untuk tiga sektor yang merupakan bidang tenaganya banyak dibutuhkan.
Dari sektor penyuluh pertanian pada tanggal 8 Februari 2019. Dengan demikian, penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah.
Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan, dan bidang kesehatan. Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Menpan RB, Pertanyakan 17.000 Tenaga Penyuluh Pertanian
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu 3 Februari 2019. Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: 1.151 PNS Koruptor Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Faktanya
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.
Jokowi berjanji pada Senin 4 Februari 2019, akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab hari Rabu besok (9 Februari 2019).
Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(Feby Novalius)