d. Hak dan kewajiban
e. Larangan
f. Sanksi
Baca Juga: Pendaftaran Pegawai Setara PNS Dibuka Besok
Mengenai masa perjanjian kerja, dalam PP No.49 Tahun 2018, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan juga berdasarkan penilaian kinerja. Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya paling lama, yaitu lima tahun.