Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Selain itu, untuk seleksi kompetensi akan dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajeial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi teknis bagi jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan untuk seleksi kompetensi teknik untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi, akan dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
(Feby Novalius)