Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Kontrak Pemerintah Bakal Raih Fasilitas Sama seperti PNS

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |06:20 WIB
Pegawai Kontrak Pemerintah Bakal Raih Fasilitas Sama seperti PNS
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai kontrak setara PNS tahap I pada hari ini. Masyarakat bisa mendaftar lewat website SSCN pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pegawai PPPK nantinya akan mendapatkan fasilitas sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti salah satunya bukti identitas berupa Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Kami sampaikan kembali PPPK nantinya juga memiliki bukti identitas yang sama dengan PNS yaitu berupa Nomor Induk Pegawai (NIP)," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah Setara PNS untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Nantinya, lanjut Ridwan, masa hubungan kerja tenaga PPPK paling singkat 1 tahun. Namun hal tersebut bisa terus diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja dan kebutahan instansi itu sendiri.

"Kemudian masa hubungan kerja PPPK paling singkat 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018," jelasnya.

Untuk perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement