"Masih dikaji dampaknya, kira-kira seperti apa," ucapnya.
Dalam membuat kebijakan, nantinya pemerintah akan memerhatikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan sejumlah pasal pada PP nomor 31 tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Kami akan mengacu ke putusan MA. Kami berikan solusi ke petani, jadi kebijakan seperti apa yang akan kami tempuh, akan kami lihat lagi, analisis," kata Rofyanto.
(Dani Jumadil Akhir)