"Tidak perlu pajak baru sebenarnya hanya butuh penegakan aturan kepada wajib pajak," ucapnya.
Baca Juga: Penjualan E-Commerce Naik 70% Selama Imlek
Selain itu, memang selama ini sektor digital belum ada peraturannya untuk mengatur. Khususnya dalam hal perpajakan sehingga banyak yang luput dari kewajibannya kepada negara.
"Banyak sektor digital yang belum tersentuh oleh perpajakan," tegasnya.
(Feby Novalius)