Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

E-Commerce Diwajibkan Jual Produk Dalam Negeri

<i>E-Commerce</i> Diwajibkan Jual Produk Dalam Negeri
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) E-Commerce akan memprioritaskan produk dalam negeri.

Hingga saat ini, RPP E-Commerce yang menjadi bagian dari Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) itu masih terus dibahas sejak 2015 lalu.

"RPP E-Commerce ini belum final, tapi di dalamnya kita akan memprioritaskan produk dalam negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Buka Data Transaksi E-Commerce, Proses Impor Barang Online Dipermudah

Menurut dia, meski jadi prioritas, dalam beleid itu nantinya tidak akan ada persentase kewajiban jumlah barang yang dijual dalam perdagangan elektronik harus dari dalam negeri.

"Tapi kita prioritaskan yang dijual di e-commerce itu adalah produk dalam negeri," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement