Penerbitan surat tersebut dimaksudkan agar beleid mengenai THR 2019 dan Gaji ke-13 bagi PNS bisa segera rampung sebelum Pilpres 2019. Pasalnya, PP pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PAN RB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13.
"Mengingat Kementerian PAN RB merupakan instansi pemrakarsa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13, kiranya dapat dilakukan percepatan penyusunan PP dimaksud," demikian tertulis.
Informasi dalam surat tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir, menurutnya secara siklus penyusunan RPP tersebut memang berlangsung pada Maret dan April.
"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan Gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja. Seperti praktek atau siklus pemberian THR dan Gaji ke 13 di tahun-tahun sebelumnya," ujarnya saat dihubungi Okezone.
(Rani Hardjanti)