JAKARTA - Pemerintah menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan bisa dilakukan sebelum Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan THR untuk para pegawai negeri sipil dan pensiunan akan cair sebelum Hari Raya Lebaran. Hal ini memang telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor
Menurutnya, saat ini sendiri pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk pegawai negeri sipil dan para pensiunan PNS. Beleid ini ditargetkan rampung sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"THR ini sesuai dengan UU APBN sudah dianggarkan namanya juga THR dan dibayarkan sebelum hari raya dan itu sama setiap tahun karena hari raya awal Juni dan dilakukan Mei maka persiapan sudah dilakukan," ujarnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2/2019).