JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk membuat aturan baru untuk pemanfaatan Badan Layanan Umum (BLU) dengan kerjasama berbagi likuiditas. Kementerian Keuangan sendiri merupakan pembina keuangan dari BLU.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pembuatan aturan ini sendiri salah satu inovasi dan kolaborasi untuk dalam pengelolaan BLU, sehingga BLU ini bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat melalui BLU.
Sebab menurutnya, dengan aturan tersebut diharapkan bagi BLU yang memilki kekurangan likuiditas, dapat memanfaatkan BLU yang memiliki likuiditas yang lebih. Dengan demikian, ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan keuangan BLU lainnya.
"Ini kami sedang godok regulasi yang memberikan landasan untuk tercipta sebuah sharing sumber daya dalam memanfaatkan likuiditas di beberapa BLU, sementara di BLU lain mengalami keterbatasan likuiditas," ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Layanan Umum (BLU) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani hingga Menteri Jonan Kumpul Bareng Bahas Inovasi Teknologi BLU
Marwanto menjelaskan, kondisi BLU sendiri sepanjang 2018 mampu memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Ini terlihat dari penerimaan BLU pada 2018 mencapai sebesar Rp55,4 triliun. Angka ini lebih tinggi daripada target yang dipatok pemerintah yang hanya Rp43,3 triliun.
"Pendapatan negara di 2018 mampu melebihi target dalam APBN yaitu 102,5% dan salah satu yang menyumbang adalah penerimaan BLU," katanya.