JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar selalu mengawasi pinjaman online (Pinjol) dan E-Commerce. Pasalnya keduanya itu bisa dijadikan tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Walaupun belum ada temuan pinjol yang dijadikan TPPU. Tapi secara rasional kita harus tahu orang yang memberi pinjaman itu siapa, asal duitnya dari mana. Kalau kemudian orang ini tidak berizin kan terbuka kemungkinan dananya itu berasal dari money laundry," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Saingi Fintech, Bank Juga Punya Pinjaman Online
Maka itu, lanjut dia, semua pihak harus bisa menekan agar Pinjol ini bisa berijin, supaya nantinya bisa tahu asal dananya tersebut dari mana.
"Jangan-jangan dananya nanti dari money laundry, dari narkoba misalkan, dari korupsi. Itu semua tidak kita inginkan," katanya.