
Sementara itu UU No 39 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi baru terbit tahun 2014. "Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. Apalagi Permentan No 26/2007 tersebut tidak berlaku surut," katanya.
Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengatakan bahwa perusahaan kelapa sawit selalu patuh dengan regulasi yang diterapkan pemerintah Indonesia. Menurut dia, pembangunan kebun plasma itu membutuhkan lahan, sementara sejak 20 Mei 2011 pemerintah melakukan moratorium pemberian izin baru untuk pembukaan lahan, yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 10/2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Jadi, tambahnya sejak 20 Mei 2011 tidak ada izin baru yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan swasta, sehingga bisa dipastikan tidak ada pembangunan kebun plasma baru. "Pembangunan kebun plasma baru itu bisa dilakukan jika ada izin baru. Jadi di sini pemerintah perlu menyediakan lahan untuk pembangunan kebun plasma baru," kata Joko Supriyono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)