JAKARTA - Pernah mendengar SPT tahunan? Bagi kebanyakan first jobber atau yang baru masuk dunia kerja, istilah ini mungkin tidak begitu familiar. Mari kenali serba-serbi SPT dalam artikel berikut.
Dikutip CekAja, Minggu (3/3/2019) SPT memiliki kepanjangan dari ‘Surat Pemberitahuan’ yang berbentuk formulir, kegunaannya adalah untuk melaporkan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak (WP).
Mereka yang termasuk WP adalah orang-orang kantoran, pedagang, pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM) sampai yang berskala besar, serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Seluruh SPT yang dilaporkan oleh WP pribadi maupun badan (perusahaan) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) setiap bulan Maret alias bulan depan.
Baca Juga: Lapor Pajak, WP Wajib Gunakan E-Filing
Untuk mempermudah dan memangkas antrean di kantor-kantor pajak yang selalu setiap akhir kuartal I tersebut, pemerintah menyediakan layanan pelaporan melalui DJP online. Lebih praktis, sehingga tak ada alasan untuk menunda-nundanya lagi.
Fungsi SPT tahunan
Meskipun sebagai karyawan gaji kamu telah dipotong oleh perusahaan untuk pajak penghasilan (PPh), namun SPT tetap harus dilaporkan. Karena mungkin saja kamu memiliki penghasilan dari sumber lain yang belum diketahui negara. Misalnya selain sebagai karyawan, kamu juga mendapat uang dari berjualan secara online.
Adapun fungsi lebih mendetail dari SPT ini adalah untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri dan/ atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang menjadi objek pajak dan/atau bukan objek pajak
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotong atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
- Harta dan kewajiban
Baca Juga: Ingat! Tak Ada Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan, Sanksi Rp1 Juta
Kewajiban tersebut juga sudah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Jenis-Jenis formulir SPT tahunan
Ada berbagai jenis formulir SPT tahunan. Bagi kamu yang bekerja sebagai pegawai, biasanya akan diberi SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS oleh kantor tempatmu bekerja. Apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
Perbedaannya hanya terletak dari segi pendapatan. SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Semantara, SPT / Formulir 1770 SS merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.
Baca Juga: Masyarakat Sebut Lapor SPT Online Lebih Mudah
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis, berdagang, atau memiliki pekerjaan freelance dan tidak terikat.
Aset juga wajib dilaporkan
Dalam mengisi SPT tahunan, harta yang dilaporkan tak hanya berbentuk penghasilan melainkan juga sejumlah aset yang kita beli di tahun berjalan. Walaupun tergolong first jobber, hal ini tetap perlu dipahami juga. Sehingga ketika memiliki aset-aset berharga nanti, kamu tidak absen melaporkannya.
Aset yang dimaksud meliputi alat transportasi seperti mobil, sepeda motor, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan lainnya atas nama kamu pribadi. Lalu perhiasan (emas batangan, perhiasan, dan lainnya) batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) pun wajib dilaporkan lewat SPT tahunan. Begitu pula dengan tanah atau bangunan, baik yang dibeli dengan cara dicicil ataupun dibayar secara tunai.