Cara mengisi SPT tahunan
Saat ini, melaporkan SPT tahunan sudah dipermudah dengan hadirnya DJP online. Cukup dengan mengakses aplikasi tersebut, proses laporan pajak kamu akan selesai dalam sekejap. Ikuti langkah-langkah mengisi SPT tahunan di bawah ini:
- Miliki EFIN
Pertama, memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing. Untuk mendapatkannya, kamu bisa datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketika melakukan aktivasi EFIN ini, bawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Setelah EFIN diaktifkan, barulah digunakan untuk berbagai layanan pada DJP online, termasuk pelaporan SPT.
- Registrasi DJP online
Selanjutnya, buka situs resmi DJP di alamat efiling.pajak.go.id. Jika kamu belum memiliki akun, klik pilihan “Daftar” dan isi berbagai data yang dibutuhkan. Mulai dari nomor NPWP, kode keamanan, hingga nomor EFIN. Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai dengan yang kamu miliki.
- Aktifkan akun
Bila akun sudah jadi, aktifkan dengan menginput email dan nomor hp. Kemudian, masukkan password dan tekan “Simpan”. Dalam beberapa detik, email Anda akan dikirimkan pesan dari DJP online yang berisi link untuk langsung mengakses DJP online.
- Pilih menu “Buat SPT”
Setelah akun aktif, login ke situs DPJ online dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat. Kemudian, pilih menu “Buat SPT”, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun.
- Isi SPT
Kalau sudah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT. Ada empat isian, di antaranya adalah Isian A, Isian B, Isian C, dan Isian D. Perhatikan baik-baik setiap poin yang ada, jangan sampai salah mengisi.
- Verifikasi SPT
Terakhir masuk ke menu “Kirim SPT”. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda. Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT. Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai WP.
Batas Pelaporan SPT Tahunan
Seperti biasanya, bulan Januari-Maret adalah waktu dimana setiap orang yang telah berpenghasilan untuk melaporkan SPT tahunan mereka. Ada batas waktu juga dalam pengumpulan laporan pajak ini.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tersebut paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka kamu akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.
First jobber, sekarang tak perlu lagi bingung mengisi SPT tahunan. Apalagi sudah ada jalur online yang memfasilitasi.
(Dani Jumadil Akhir)