Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga saat ini wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah 3,2 juta WP. Ditargetkan level kepatuhan WP tahun ini mencapai 85%.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, meskipun masih jauh dari total WP yang wajib menyampaikan SPT, namun angka ini tumbuh 20,5% dari periode yang sama di tahun lalu. Adapun 90% menyampaikan secara online melalui e-filing.

"3,271 juta lebih, yang 90% dari ini menyampaikannya pake e-filing. Angka ini tumbuh sekitar 20,5%," ujarnya saat sosialisasi e-filing di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/1/2019).

 Baca Juga: Lapor Pajak, WP Wajib Gunakan E-Filing

Pelaporan SPT Tahunan ini dibuka sejak awal 2019 dan untuk WP orang pribadi berakhir pada 31 Maret sedangkan untuk WP badan berakhir namun untuk 30 April. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, WP baru berbondong-bondong menyampaikan saat mendekati tenggat waktu yang ditentukan.

"Kami pada dasarnya mengimbau WP melaporkan pajak lebih awal. Kami tidak berhenti memeberikan pelayanan kemudahan lebih baik lagi didalam pajak," kata dia.

Dalam upayanya meningkatkan realisasi pelaporan SPT tahun ini, DJP menambah platform yang memudahkan WP untuk melaporkan SPT baik secara elektronik melalui e-SPT, e-filling, maupun e-form. Penyampaian SPT secara online ini bisa diakses melalui djponline.pajak.go.id.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement